Thursday 26 March 2020

Benarkah kewajiban shalat berjamaah dan shalat jum'at tidak gugur dalam kondisi perang militer yang sangat mencekam, sehingga kewajiban keduanya tidak gugur juga dalam kondisi penyebaran covid 19 di zona merah?


Diantara pernyataan  yang dijadikan landasan untuk memilih tetap melaksanakan shalat berjama'ah dan jum'ah ketika berada di wilayah zona merah penyebaran virus corona adalah suatu pendapat yang mengatakan bahwa:

"Kewajiban shalat berjamaah dan shalat jumat tidak gugur dalam kondisi perang militer yang sangat mencekam. Bagaimana mungkin kewajiban itu bisa gugur hanya karena kekhawatiran yang belum pasti."
Pendapatnya ini di dasarkannya pada QS. An-Nisa (4): 102

《...وَإِذا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ》

Artinya: "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu... "

Monday 23 March 2020

Apakah diperbolehkan meninggalkan shalat berjama'ah dan jum'at di masjid, juga menutup masjidnya di wilayan zona merah penyebaran wabah?


(Disarikan oleh Nabil Abdurahman dari beberapa sumber dan fatwa para ulama)

Berikut ini adalah beberapa keterangan terkait diperbolehkannya meninggalkan shalat berjama'ah dan shalat jum'at di masjid, serta menutup masjidnya ketika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran wabah yang tidak terkendali dan tak terdeteksi secara secara menyeluruh

A. Keterangan terkait isyarat diperbolehkannya memilih berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan shalat berjama'ah dan jum'at di masjid di wilayah zona merah penyebaran wabah

1. Keterangan berupa isyarat yang dapat kita fahami dari beberapa hadits Rasulullah Saw., diantaranya:

a. Keumuman hadits anjuran untuk berdiam diri di rumah selama ada penyebaran wabah:

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا-، أَنَّهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، *فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا* يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ ".

Dari Aisyah ra., bahwasanya dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang wabah (tha'un), maka Rasulullah Saw. mengabarkan kepadaku:
"Bahwasannya wabah (tha'un) itu adalah adzab yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah jadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. Tidaklah seseorang yang ketika terjadi wabah (tha'un) *dia tinggal di rumahnya, bersabar dan berharap pahala (di sisi Allah)* dia yakin bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka dia akan mendapatkan seperti pahala syahid".