Cara mendownloadnya dari hp adalah sebagai berikut:
1. Klik tulisan nama buku/kitab/modul
2. Klik tanda titik tiga seperti pada gambar berikut:
Apa yang mendasari pemerintah melegalkan MIRAS (minuman keras)?
Tidak ada alasan apapun untuk melegalkan MIRAS di Indonesia, karena semua agama yang boleh dianut di Indonesia melarangnya, dan dari segi kesehatan memiliki dampak yang sangat buruk sekali.
Berikut diantara keterangan terkait larangan MIRAS dalam sumber utama agama-agama tersebut:
1. Islam
- Firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
- Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi Saw. bersabda: “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim)
Apakah para bapak dan ibu, saudara/i sekalian merasakan semakin kencangnya degradasi moral bangsa secara umum, sehingga berujuang pada kehidupan masyarakat yang semakin menjauh dari nilai-nilai moral dan akhlak di semua kalangan, dari mulai anak-anak sampai orang tua, dari mulai anggota masyarakat yang kurang pengajaran sampai yang terpelajar, bahkan dari mulai rakyat kecil sampai pejabat, sehingga tak jarang pernyataan dan prilaku beberapa pejabat begitu kontrovesi, bahkan secara langsung ataupun tidak hal itu berpengaruh terhadap beberapa kebijakan yang dianggap kontroversi juga?
Apa kira-kira penyebab utamanya menurut para anda semua?
Apakah salah satu penyebab utamanya karena dari segi pendidikan dan pengajaran yang kurang peduli terhadap permasalahan degradasi moral dan akhlak tersebut?
Padahal sebagaimana kita ketahui kalau dilihat dari segi UUD Tahun 1945 pasal 31 ayat (3) ditegaskan bahwa Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Jikalau alasannya objektif dan proporsional, dan tujuannya untuk kemashlahatan universal; bukan parsial, serta untuk kepentingan bersama; bukan kelompok/pihak tertentu, maka kemungkinan besar wacana sertifikasi tersebut dapat diterima oleh mayoritas umat Islam.
Tetapi sebaliknya apabila alasannya itu subjektif dan tidak proporsioanl, yaitu dengan memandang sebelah mata sebagian aktifitas dakwah dikategorikan gerakan radikal dan intoleran sebagai benih dari terorisme. Lalu tujuan sertifikasi itu untuk meredam dan meluruskan beberapa gerakan dakwah yang dianggap intoleran dan radikal tersebut. Maka yang muncul adalah penolakan dari berbagai kalangan.
Penolakan tersebut sangatlah wajar, karena beberapa hal, diantaranya: