Monday, 2 April 2012

NAQLI DAN 'AQLI

(www.muslim.or.id)

Oleh: Nabil Abdurahman

A.    PENDAHULUAN
Di dalam mengkaji kebenaran suatu perkara dan kesahihannya, atau di dalam menentukan bahwa sesuatu itu benar, dapat dipercayai dan diyakini, atau ketika kita ingin menetapkan dasar pijakan suatu perkara yang kita ucapkan dan kerjakan, kita memerlukan adanya bukti-bukti, tanda-tanda atau petunjuk-petunjuk yang sah dan akurat, sehingga kebenaran, kesahihan dan keyakinan itu dapat ditunjukan dan dibuktikan, dan sekaligus kita dapat memberantas keragu-raguan dan rasa was-was yang mungkin tertanam di dalam hati kita, juga dapat dijadikan pijakan yang kokoh di dalam mengerjakan suatu perkara tersebut.
Di dalam hal ini, para ulama Islam telah menentukan dua landasan pokok yang harus di pegang oleh setiap Muslim di dalam hal-hal tersebut diatas, yaitu Naqli dan 'aqli. Dimana kedua landasan tersebut merupakan pijakan yang dipakai oleh mereka, khususnya, ketika mengungkap dan membuktikan kebenaran-kebenaran dan memantapkan keteguhan dalam berkeyakinan yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu Tauhid atau akidah, dan ketika mengistinbath (mengambil dalil-dalil) dan menetapkan hukum-hukum perkara-perkara yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu fikih, serta ketika menafsirkan al-Qur'an.
Untuk itu, pemakalah akan mencoba membahas kedua landasan pokok tersebut agar kita selaku umat islam dapat mengetahui dan memahami naqli dan 'aqli, serta dapat mempergunakannya di dalam keber-agama-an kita sehari-hari, baik yang ada kaitannya dengan keimanan maupun amal perbuatan.


B.     PEMBAHASAN

1.   Definisi, maksud dan keutamaan naqli dan 'aqli di dalam syari'at Islam
     a. Naqli
Naqli menurut bahasa adalah dari (نقل الشيء) yakni mengambil sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, dan (نَقَلَة الحديث) yakni mereka yang menuliskan hadist-hadist dan menyalinkannya dan menyandarkannya kepada sumber-sumbernya.
Dikatakan pada dalil-dalil dari Al-qur'an dan hadist: dalil naqli. Oleh karena itu naqli secara istilah identik dengan dalil-dalil yang di nukil atau di ambil dari Kitab Allah yang Maha Mulya dan dari sunnah yang suci atau dalil-dalil yang diriwayatkan kepada kita oleh naqalah al-hadist dan perawi-perawi[1].
Diantara landasan utama ditetapkannya al-Qur'an dan sunnah sebagai dalil naqli oleh para ulama adalah sebuah hadist Rasulullah saw:

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما: كتاب الله وسنة نبيه[2]

Artinya: "Telah aku tinggalkan dua perkara, yang apabila kalian berpegang kepada keduanya maka kalian tidak akan tersesat: Kitab Allah (al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya".
Namun ketika naqli dihubungkan dengan ilmu tafsir maka disebut tafsir bi al-manqul atau bi al-ma'tsur, yaitu penafsiran al-Qur'an yang disandarkan kepada riwayat-riwayat yang sahih secara tertib, atau dengan cara menafsirkan al-Qur'an dengan al-Qur'an atau menafsirkannya dengan as-Sunnah atau menafsirkannya dengan riwayat-riwayat yang di terima dari para sahabat atau para tabi'in[3], seperti penafsirannya At-Thabari dan Ibnu Katsir.
Al-qur'an (القرآن) adalah kitab suci umat Islam yang secara bahasa merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja (قرأ - قراءةقرآناً), yang berwazan [4]فُعْلان. Allah swt berfirman:

إنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وقَرُآنَهُ. فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ[5]

Artinya: "Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu".
Adapun secara istilah adalah kalam Allah, yang diturunkan kepada Muhammad saw, yang membaca setiap hurufnya adalah ibadah[6]. Atau secara lengkapnya adalah kalam Allah yang bermukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantaraan Malaikat Jibril dalam bahasa Arab, diriwayatkan secara mutawatir dan membaca setiap hurufnya adalah ibadah, bermula dari surah al-Fatihah dan berakhir dengan surah an-Naas[7].
Oleh karena itu al-Quran merupakan Kitab Suci umat Islam yang keotentikannya tidak diragukan lagi; baik dari segi asal-usulnya, turunnya, riwayatnya, ayat-ayatnya, dst. sehingga umat Islam menjadikanya sebagai sumber utama dalam mempelajari, memahami, dan menjalankan ajaran (syariat) Islam juga dalam mengambil dalil-dalil mengenai perkara-perkara atau permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan keimanan dan amal ibadah mereka.
Sedangkan sunnah (السنة) secara bahasa bermakna (السيرة الحسنة أو القبيحة): jalan hidup yang baik atau jelek, juga bermakna (الطريقة): jalan.
Adapun secara istilah sunnah memiliki beberapa definisi, diantaranya:
1.      Sunnah menurut muhadditsun (ahli hadits) adalah apa yang disandarkan kepada Rasulullah saw dari segi perkataan atau perbuatan atau pengakuan atau sifat akhlak (peribadi) dari permulaan diutusnya sampai wafatnya[8].
2.      Sunnah menurut ulama usul adalah perkataan-perkataan Rasulullah saw dan perbuatan-perbuatannya serta pengakuan-pengakuannya yang diriwayatkan kepada kita dengan periwayatan yang sahih[9].
Sunnah Rasul saw adalah sumber rujukan umat Islam kedua setelah al-Qur'an, dimana kedudukannya dalam Islam adalah sesuatu yang tidak dapat diragukan kerana terdapat penegasan yang banyak di dalam al Quran tentang sunnah tersebut, bahkan di dalam beberapa tempat sunnah disebutkan bersamaan dengan al Kitab ataupun al Quran, dan disebutkan juga ketaatan terhadap Rasulullah saw setelah ketaataan kepada Allah swt. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam firman-Nya seperti:“Dan taatilah Allah dan RasulNya, jika kamu adalah orang-orang yang beriman”[10]. Dan firman-Nya:“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain bagi urusan mereka”[11]. Juga firman-Nya:“Apa yang diberikan Rasul kepada kamu, maka ambillah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”[12].
Dengan penegasan al Quran di atas, jelaslah bahawa sunnah tidak dapat dipisahkan penggunaannya di dalam segala hal yang berkaitan dengan Islam. Sehingga fungsi sunnah di dalam Islam, diantaranya:
  1. Penguat dan penyokong hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Quran seperti dalam perkara pensyariatan shalat, puasa dan haji.
  2. Penghurai dan pentafsir ayat-ayat al-Quran yang umum seperti memperjelaskan mengenai tata cara perlaksanaan shalat, kaedah jual beli, menunaikan zakat dan haji dan sebagainya yang mana perkara-perkara tersebut hanya disebutkan secara umum oleh al-Quran.
  3. Menjadi keterangan tasyri’ yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak disebutkan di dalam al-Quran seperti dalam hal memakan haiwan yang ditangkap oleh hewan pemburu terlatih seperti anjing yang mana buruan tersebut terdapat kesan dimakan oleh hewan pemburu terlatih tadi dan kesan tersebut menunjukkan bahwa hewan pemburu tadi menangkap buruan untuk dirinya sendiri. Di dalam al-Quran hanya dibenarkan memakan buruan yang ditangkap oleh hewan pemburu terlatih. Maka dalam hal ini, hadith menerangkan bahawa buruan yang mempunyai kesan dimakan oleh hewan pemburu adalah haram dimakan.
  4. Menasakhkan hukum yang terdapat di dalam al Quran. sebagian ulama berpandangan bahawa hadith yang dapat menasakhkan hukum al Quran itu mestilah sekurang-kurangnya bertaraf Mutawatîr, Masyhûr ataupun Mustafhîdh.
  5. Menerangkan mengenai ayat yang telah dinasakh dan ayat mana yang telah dimansukhkan.[13]

b.   'Aqli
Kata 'aqli secara bahasa berasal dari kata bahasa Arab (عقل): akal yang mempunyai beberapa makna, di antaranya: (الدية): denda, (الحكمة): kebijakan, dan (حسن التصرف): tindakan yang baik atau tepat[14].
Secara istilah akal memiliki beberapa definisi diantaranya:
1.   Cahaya nurani, yang dengannya jiwa bisa mengetahui perkara-perkara yang penting dan fitrah[15].
2.   Aksioma-aksioma rasional dan pengetahuan-pengetahuan dasar yang ada pada setiap manusia.
3.   Kesiapan bawaan yang bersifat instinktif dan kemampuan yang matang.
Akal merupakan bagian dari indera dan insting yang ada dalam diri manusia yang memiliki sifat berubah-rubah, yakni bisa ada dan bisa hilang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam salah satu sabdanya: "...dan termasuk orang gila sampai ia kembali berakal"[16].
Dan akal merupakan indera yang diciptakan oleh oleh Allah swt dengan kelebihan diberikannya muatan tertentu berupa kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah aktivitas pemikiran yang berguna bagi kehidupan manusia yang telah dimuliakan Allah swt[17], sebagaimana dalam firman-Nya: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan"[18].
Oleh karena itu, syari’at Islam telah memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia, sebagaimana dapat dilihat pada beberapa point berikut ini:
1.      Allah mengkhususkan penyampain kalam-Nya hanya kepada orang yang berakal, karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syariat-Nya[19]. Allah swt berfirman: "…dan merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal"[20].
2.      Syarat utama yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban kewajiban) dari Allah swt yang berkenaan dengan hukum-hukum syari’at Islam adalah akal. Oleh karena itu ketika ia kehilangan akalnya dikarenakan gila misalnya, maka ia tidak tidak menerima taklif itu[21]. Rasulullah saw bersabda: "Pena (catatan pahala dan dosa) diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan; orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi, orang gila sampai ia kembali sadar (berakal)"[22].
3.      Allah swt mencela orang yang tidak menggunakan akalnya. Misalnya celaan Allah terhadap ahli Neraka yang tidak menggunakan akalnya[23]. Allah swt berfirman: "Dan mereka berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala"[24].
4.      Banyak disebutkan di dalam al-Qur-an mengenai anjuran-anjuran Allah kepada manusia agar mempergunakan akalnya untuk berfikir, seperti: tadabbur, tafakkur, ta-aqqul dan lainnya. Diantaranya seperti kalimat: لعلكم تتفكرون (mudah-mudahan kamu berfikir),  أفلا تعقلون(apakah kamu tidak berakal) dan أفلا يتدبرون القرآن (apakah mereka tidak mentadabburi/merenungi isi kandungan al-Qur'an), dan lainnya[25].
5.      Islam mencela hal-hal yang dapat membatasi dan melumpuhkan fungsi dan kerja akal, seperti taqlid buta yang hanya menerima pendapat orang lain tanpa dilandasi oleh dalil[26].
Kata 'Aqli ketika dihubungkan dengan kajian ilmu-ilmu agama identik dengan dalil-dalil yang berdasarkan akal fikiran manusia yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi.
Dan ketika 'Aqli dihubungkan secara khusus dengan disiplin ilmu tafsir, maka disebut tafsir bi al-ma'qul atau bi ar-ra'yi, yaitu penafsiran al-Qur'an yang lebih dititikberatkan kepada kemampuan akal fikiran yang sehat dan obyektif (ijtihad) daripada disandarkan kepada periwayatan-periwayatan. Dalam hal ini seorang mufassir akan menggunakan kemampuan akalnya (ijtihadnya) dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur'an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada, sehingga tersusunlah bentuk tafsir yang sesuai dengan masa dimana mufassir tersebut hidup. Beberapa tafsir yang terkenal dalam bentuk ini antara lain: Tafsir Al-Jalalain, Tafsir Ar-Razi, Tafsir Al-Baidhawi, dll[27].
2.   Contoh-contoh penggunaan naqli dan 'aqli
a.    Contoh penggunaan naqli dan 'aqli dalam bidang tauhid, yang ada kaitannya dengan iman  kepada kitab-kitab Allah swt[28]

a.1 Dalil Naqli:
       Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

Artinya: "Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat"[29].

       Hadits Nabi saw:

فأخبرني عن الإيمان. قال:(أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره)

Artinya: "Beritahukan aku tentang Iman. Lalu beliau bersabda: "Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk"[30].

a.2 Dalil 'Aqli:
Allah swt 'Alimun (Maha Tahu) bahwa manusia adalah makhluk yang dha’if (lemah). Sedangkan Allah SWT adalah Tuhan yang Rahman (Maha Pengasih) dan Rahim (Maha Penyayang). Atas hal itulah Allah swt berkehendak memberikan bimbingan kepada manusia agar tetap menjadi makhluk paling mulia di sisi-Nya dengan memberikan pedoman berupa kitab suci lengkap dengan uswah hasanah (contoh tauladan) yang berupa seorang Nabi dan Rasul.

b.   Contoh penggunaan naqli dan 'aqli dalam bidang fikih, yang ada kaitannya dengan larangan nikah mut'ah[31]

a.1 Dalil Naqli:
       Al-Qur’an:
والذين هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ

Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki"[32].

        Hadits Nabi saw:

ما رواه ابن ماجة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حرّم المتعة فقال : «يا أيها الناس إني كنت أذنت لكم في الاستمتاع، ألا وإن الله قد حرمها إلى يوم القيامة»

Artinya: "Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwasanya Rasulullah saw telah mengharamkan mut'ah, maka ia bersabda: "Wahai manusia sesungguhnya dulu aku telah mengizinkan kalian bermut'ah, (tetapi mulai sekarang) tidaklah begitu sesungguhnya Allah swt mengharamkannya sampai hari kiamat".
ما رواه مالك عن الزهري بسنده عن علي كرم الله وجهه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن متعة النساء

Artinya: "Diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zahri dengan sanadnya dari Ali karramallahu wajhah bahwasanya Rasulullah saw telah melarang menikahi wanita secara mut'ah".

a.2 Dalil 'Aqli:
Sesungguhnya nikah mut'ah itu tidak dimaksudkan untul apa-apa kecuali hanya untuk memenuhi syahwat, tidak pula dimaksudkan untuk beranak cucu, memelihara anak-anak yang semua itu merupakan maksud dari pernikahan, maka mut'ah itu mirip dengan zina dari segi maksud untuk memenuhi syahwat saja dan mengeluarkan air mani.

c.    Contoh penggunaan naqli dan 'aqli dalam bidang tafsir, yang ada kaitannya dengan penafsiran ayat pertama dari surat Al-Insyiqaaq (terbelah), yaitu berbunyi: إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ (Apabila langit terbelah)

a.1 Tafsir bi al-manqul (bi al-ma'tsur):
       Al-Alusi menafsirkan ayat ini dengan ayat lain dan dengan menyandarkan kepada pwriwayatan-periwayatan, sebagaimana ia sebutkan di dalam tafsirnya, yaitu:
"(إذا السماء انشقت): "Apabila langit terbelah" yakni (بالغمام): berawan (berkabut putih), seperti yang di riwayatkan Ibnu Abas, yang diikuti oleh Al-Farra da Az-Zujaj di dalam "Al-Bahr" dan ia menguatkannya dengan firman Allah: (ويوم تشقّقُ السماء بالغمام): "Dan (ingatlah) hari (ketika) langit pecah belah mengeluarkan kabut putih"[33], maka al-Qur'an sebagiannya menafsirkan sebagian yang lain, dan dikatakan bahwa langit itu terbelah karena kedahsyatan hari kiamat, sebagaiman firman Allah: (وانشقت السماء فهي يومئذ واهية): "Dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi lemah"[34].. dan Ibnu Hatim telah meriwayatkan dari Ali karramallahu wajhah bahwasanya langit terlepas dari galaksi, dan didalam atsar (riwayat sahabat) disebutkan bahwa hal itu (langit terbelah itu) menunjukan terbukanya pintu langit..."[35].

a.2 Tafsir bi al-ma'qul (bi ar-ra'yi):
Muhammad Abduh menafsirkan ayat ini dengan argumen akal yang didasarkan pada pengetahuan dan penelitian ilmiah.
Maka ia memandang bahwa insyiqaaq as-samaa maknanya bisa berupa satu kejadian besar dari sekian kejadian-kejadian yang berhubungan dengan  tata surya, seperti kejadian lewatnya sebuah bintang dekat dengan bintang lainnya yang menimbulkan gaya tarik menarik dan menyebabkan terjadinya benturan antara keduanya. Karena benturan tersebut, maka tata surya mengalami goncangan yang kuat. Sehingga munculah di langit awan dan kabut yang datang dari berbagai arah. Maka langitpun terbelah oleh awan dan kabut tersebut. Hal ini kemudian mengakibatkan rusaknya peredaran tata surya[36].
3.  Masalah pertentangan antara naqli dan 'aqli dalam bidang tauhid
Ketika kita menelusuri sejarah ilmu kalam atau ilmu Tauhid, maka kita akan menemukan bahwa penggunaan dalil naqli dan dalil 'aqli, sebelum munculnya faham Asy’ari sangat kontradiktif. Dimana kelompok salaf dan qaramatiyah, sangat mengutamakan dalil naqli dan meremehkan dalil 'aqli, sedangkan kelompok Mu’tazilah yang dipelopori oleh Wasil bin Atha’ sangat mengutamakan dalil 'aqli dari pada dalil naqli, begitu juga kelompok Al-Maturidiyah memandang bahwa akal dapat mengetahui baik buruknya perkara dan bahwa mengetahui Allah itu dengan akal atau dengan kata lain bahwa akal itu merupakan alat untuk mengetahui Allah. Kemudian setelah imam Asy'ari muncul, kedua dalil itu di kumpulkan olehnya dengan secara paralel atau saling menguatkan.
Dalam hal ini Imam al-Ghazali menegaskan bahwa akal memerlukan dalil naqli dan dalil naqli memerlukan akal. Oleh karena itu ia memandang bahwa bertaqlid atau menerima kepada pendapat orang tanpa mempergunakan akal sama sekali adalah suatu kebodohan, begitu juga mencukupkan akal saja tanpa memerlukan sinar wahyu Ilahi dan sunnah nabi adalah suatu tipuan belaka. Maka menurutnya jauhilah model seperti ini dan hendaklah mempergunakan atau menggabungkan kedua dasar pokok ini (naqli dan 'aqli), karena sesungguhnya "ilmu logika dan filsafat itu seperti makanan, dan ilmu-ilmu syara' itu adalah obat"[37].
Ibnu Taimiyah melihat bahwa apabila dikatakan bahwa dua dalil saling bertentangan, baik kedua-duanya itu naqli atau kedua-duanya 'aqli atau salah satunya naqli dan yang lainnya 'aqli, maka yang harus dikatakan (ditetapkan) adalah bahwa hal tersebut tidak terlepas dari tiga pilihan, yaitu: kedua-duanya qath'i (pasti atau absolut), atau kedua-duanya dzanni (relatif atau dugaan), atau salah satunya qath'i dan yang lainnya dzanni.
Apabila kedua-duanya itu qath'i, maka tidak boleh ada pertentangan, baik kedua-duanya itu 'aqli atau kedua-duanya naqli atau salah satunya 'aqli dan yang lainnya naqli. Ini merupakan kesepakatan para ulama, karena dalil qath'i adalah dalil atau petunjuk yang mengharuskan adanya ketetapan pada madlulnya (yang ditunjukannya), dan dalalahnya (tanda penunjuknya) tidak mungkin bathil. Dalam hal ini apabila kedua dalil qath'i saling bertentangan dan salah satunya menentang madlul yang lainnya, maka kedua-duanya mesti bersatu, dan ini tidaklah mungkin, bahkan setiap dalil yang diyakini bertentangan dengan dalil yang diyakini qath'i maka kedua dalil tersebut atau salah satunya haruslah bukan qath'i atau kedua madlulnya saling bertentangan.
Dan apabila salah satu dari kedua dalil yang saling bertentangan itu qath'i tanpa yang lainnya, maka yang qath'i haruslah di dahulukan, sebagaimana kesepakatan para ulama, baik dalil itu naqli ataupun 'aqli, karena yang dzanni tidak sampai kepada tahapan yakin.
Adapun apabila kedua-duanya dzanni, maka hal ini harus di bawa ke ranah tarjih, mana dari keduanya yang paling rajih maka didahulukan, baik dalil itu naqli ataupun 'aqli[38].
Sedangkan Muhammad Abduh, salah seorang ulama yang termasuk pembaharu agama dan sosial di Mesir pada zaman modern, disatu sisi berpandangan seperti pandangannya Ibnu Taimiyah, bahwa antara naqli dan 'aqli tidak mungkin bertentangan. Namun ketika didapat ada pertentangan antara keduanya, Abduh memilih yang benar menurut 'Aqli, sehingga tampak dihadapannya dua jalan: tunduk kepada kebenaran wahyu dengan mengakui ketidakmampuan dalam memahaminya dan menyerahkan perkara tersebut kepada Allah swt, atau mena’wilkan wahyu dengan memperhatikan kaedah-kaedah bahasa sehingga ada persesuian antara maknanya dengan apa yang telah ditetapkan oleh akal[39].
Secara ringkas pandangan jumhur ulama tentang pertentangan antara naqli dan 'aqli dalam bidang tauhid adalah sebagai berikut[40]:
1.   Naqli didahulukan atas 'aqli, karena naqli itu ma’shum sedang 'aqli tidak ma’shum.
2.   Akal mempunyai kemampuan mengenal dan memahami yang bersifat global, tidak bersifat detail.
3.   Apa yang benar dari hukum-hukum akal pasti tidak bertentangan dengan naqli.
4.   Apa yang salah dari pemikiran akal adalah apa yang bertentangan dengan naqli.
5.   Penentuan hukum-hukum tafshiliyah (terinci seperti wajib, haram dan seterusnya) adalah hak prerogatif syari'at (naqli).
6.   Akal tidak dapat menentukan hukum tertentu atas sesuatu sebelum datangnya wahyu, walaupun secara umum ia dapat mengenal dan memahami yang baik dan buruk.
7.   Balasan atas pahala dan dosa ditentukan oleh naqli. Allah swt berfirman: "Kami tidak akan meng‘adzab sehingga Kami mengutus seorang Rasul"[41].
8.   Janji Surga dan ancaman Neraka sepenuhnya ditentukan oleh naqli.
9.   Tidak ada kewajiban tertentu terhadap Allah swt yang ditentukan oleh akal kita kepada-Nya, karena Allah swt mengatakan tentang diri-Nya: "Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya"[42].


C.    PENUTUP
Naqli dan 'Aqli merupakan dua landasan pokok yang harus di pegang oleh setiap Muslim di ketika mengungkap dan membuktikan kebenaran-kebenaran dan memantapkan keteguhan dalam berkeyakinan yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu Tauhid atau akidah, atau ketika mengistinbath (mengambil dalil-dalil) dan menetapkan hukum-hukum perkara-perkara yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu fikih, atau ketika menafsirkan al-Qur'an.
Naqli secara istilah identik dengan dalil-dalil yang di nukil atau di ambil dari Kitab Allah yang Maha Mulya dan dari sunnah yang suci atau dalil-dalil yang diriwayatkan kepada kita oleh naqalah al-hadist dan perawi-perawi. Keidentikan ini selaras dengan kebutuhan ilmu Tauhid terhadap dalil-dalil yang bisa memberantas dan mengikis segala keragu-raguan atau kepercayaan yang lemah, sehingga muncul keteguhan, keyakinan dan kepercayaan yang kuat, tidak mudah goyah atau mendangkal.
Namun keidentikan ini tidak menutup bidang ilmu lain untuk berpegang kepada naqli, justru setiap kajian-kajian ilmu agama Islam tidak terlepas dari naqli, seperti dalam bidang fikih dan tafsir, dimana seorang fakih ketika ingin menetapkan hukum suatu perkara ia membutuhkan naqli, begitu juga mufassir ketika ingin menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an ia memerlukan bantuan naqli, sehingga muncullah istilah tafsir bi al-manqul atau bi al-ma'tsur.
Sedangkan 'aqli identik dengan dalil-dalil yang berdasarkan akal fikiran manusia yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi.
Dan akal merupakan bagian dari indera dan insting yang ada dalam diri manusia diciptakan oleh oleh Allah swt dengan kelebihan diberikannya muatan tertentu berupa kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah aktivitas pemikiran yang berguna bagi kehidupan manusia yang telah dimuliakan Allah swt.
Jumhur ulama memandang bahwa antara naqli dan 'aqli tidak bertentangan, tetapi saling menguatkan. Namun ketika diyakini antara keduanya ada pertentangan, maka para ulama berbeda pendapat antara mendahulukan naqli atau 'aqli, dan jumhur memilih naqli.



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahim Said, Dr. Himam. At-Tamhid Fi Usul Al-Hadist, 'Amman: Dar Al-Furqan, 1992.
Al-Buraikan, Dr. Ibrahim bin Muhammad. Al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Daarus Sunnah, 1414 H.
Asrukin, M.Si., Drs. Mochammad. Tafsir al-Qur'an: Sebuah Tinjauan Pustaka, Makalah.
Az-Zaqlam, Fatih Muhammad. Usul Al-Ahkam, Tripoli: Dar Al-Fasifsa, 2006.
http//id.wikipedia/wiki.
http//latifabdullah.files.wordpress.com.
http//nyimpanilmu.blogspot.com/2011/01/dalil-naqli-dalil-aqli.
Taimiyah, Ibnu. Dar'u Ta'aarudh Al-'Aql Wa An-Naql, Ar-Riyadh: Dar Al-Kunuz Al-Adabiyah, 1391 H.
Ash-Shobuniy, M. Ali. At-Tibyan fi Ulum al-Qur’an, Beirut: Alam al-Kutub, 1985.
Ash-Shobuniy, M. Ali. Rawaai' Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam, Al-Maktabah Asy-Syaamilah.
Al-Alusi, Mahmud Bin Abdullah Al-Husaini. Ruh Al-Ma'aani Fi Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim Wa As-Sab'u Al-Matsaani, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
Anas, Malik Bin. Al-Muwaththa, Muassasah Zaaid bin Sulthan Aal nahyaan, 2004.
Al-Qathaan, Manaa'. Mabahits Fi Ululm Al-Qur'an, Maktabah Al-Ma'aarif, 2000.
Abduh, Muhammad. Al-Islam Wa An-Nashraniah.
Abduh, Muhammad. Tafsir Al-Qur'an Al-Karim: Juz Amma, Daru Wa Mathabi' Al-Sya'b.
Al-Jaamii, Muhammad Amaan Bin Ali. Al-'aqlu Wa An-Naqlu 'Inda Ibni Rusydi, Al-maktabah Asy-Syamilah.
Jawas, Yazid bin Abdul Qadir. Dalil ‘Aqli Yang Benar Akan Sesuai Dengan Dalil Naqli Yang Shahih (terj), Al-Manhaj.or.id.



[1] Muhammad Amaan Bin Ali Al-Jaamii, Al-'aqlu Wa An-Naqlu 'Inda Ibni Rusydi, Al-maktabah Asy-Syamilah, hal. 3.
[2] Malik Bin Anas, Al-Muwaththa, Muassasah Zaaid bin Sulthan Aal nahyaan, 2004, jil. 5, hal. 1323.
[3] Drs. Mochammad Asrukin, M.Si., Tafsir al-Qur'an: Sebuah Tinjauan Pustaka, Makalah, hal. 5.
[4] Manaa' Al-Qathaan, Mabahits Fi Ululm Al-Qur'an, Maktabah Al-Ma'aarif, 2000, cet 3, hal. 15.
[5] QS. Al-Qiyaamah: 17, 18.
[6] Manaa' Al-Qathaan, Mabahits Fi Ululm Al-Qur'an, op. cit., hal. 17.
[7] http//id.wikipedia/wiki/Al-Qur'an, 17 September 2011.
[8] Dr. Himam Abdurrahim Said, At-Tamhid Fi Usul Al-Hadist, 'Amman: Dar Al-Furqan, 1992, hal. 10.
[9] Fatih Muhammad Az-Zaqlam, Usul Al-Ahkam, Tripoli: Dar Al-Fasifsa, 2006, hal. 136.
[10] QS. Al-Anfāl: 1.
[11] QS. Al-Ahzāb: 36.
[12] QS. Al-Hasyr: 7.
[13] http//id.wikipedia/wiki/Al-Qur'an, 16 Oktober 2011.
[14] Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan, Al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Daarus Sunnah, 1414 H, cet. II, hal. 40.
[15] Muhammad Amaan Bin Ali Al-Jaamii, Al-'aqlu Wa An-Naqlu 'Inda Ibni Rusydi, op. cit., hal. 3.
[16] HR. Abu Dawud (no. 4403), Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3703) dan Irwaa-ul Ghaliil (II/5-6).
[17] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dalil ‘Aqli Yang Benar Akan Sesuai Dengan Dalil Naqli Yang Shahih (terj), Al-Manhaj.or.id.
[18] QS. Al-Israa’: 70.
[19] Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan, Al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah, op. cit., hal. 40.
[20] QS. Shaad: 43.
[21] Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan, op. cit., hal. 40.
[22] HR. Abu Dawud (no. 4403), Shahiih Sunan Abi Dawud (III/832 no. 3703).
[23] Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan, op. cit., hal. 41.
[24] QS. Al-Mulk: 10.
[25] Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan, op. cit., hal. 41.
[26] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, op.cit., Al-Manhaj.or.id.
[27] M. Aly Ash-Shobuniy, At-Tibyan fi Ulum al-Qur’an, Beirut: Alam al-Kutub, 1985, hal. 67.
[28] http//latifabdullah.files.wordpress.com.
[29] QS. Al-Baqarah: 4.
[30] HR. Muslim. (Dikutip dari himpunan hadits Arba'in karya Imam An-Nawawi).
[31] Muhammad Ali Shabuni, Rawaai' Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam, Al-Maktabah Asy-Syaamilah, hal. 209.
[32] QS. Al-Mu'minuun: 5, 6.
[33] QS. Al-Furqaan: 25.
[34] QS. Al-Haaqqah: 16.
[35] Mahmud Bin Abdullah Al-Husaini Al-Alusi, Ruh Al-Ma'aani Fi Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim Wa As-Sab'u Al-Matsaani, Al-Maktabah Asy-Syamilah, ji. 22, hal. 291.
[36] Muhammad Abduh, Tafsir Al-Qur'an Al-Karim, Juz Amma, Daru Wa Mathabi' Al-Sya'b, h. 49.
[37] http//nyimpanilmu.blogspot.com/2011/01/dalil-naqli-dalil-aqli, 6 Januari 2011.
[38] Ibnu Taimiyah, Dar'u Ta'aarudh Al-'Aql Wa An-Naql, Ar-Riyadh: Dar Al-Kunuz Al-Adabiyah, 1391 H, jil. I, hal. 49.
[39] Muhammad Abduh, Al-Islam Wa An-Nashraniah, hal. 52-53.
[40] Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan, Al-Madkhal li Diraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah, op. cit., hal. 45.
[41] QS. Al-Israa': 15.
[42] QS. Al-Buruuj: 16.

5 comments:

  1. Akhi,,, apa pengaruh dalil aqli terhadap dalil naqli? mohon pencerahannya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengaruhnya
      1. Jikalau dalil aqli tsb terkait seauatu yang sudah ada dalil naqlinya, berrarti dalil aqli adalah penguat bagi dalil naqli. Juga penambah keyakinan akan kebenaran dalil naqli tsb dari sisi akal fikiran.
      2.Jikalau dalil aqli tsb tentang sesuatu yg belum di bahas dalam dalil naqli secara tersurat, maka dalil aqli tsb menjadi hujjah dalam menetapkan baik dan buruk atau maslahat dan mafsadat dalam permasalahan yg dihadapi manusia, tentunya dalil aqli ini harus yg betul2 berdasarkan pemikiran, penelitian, pengamatan dan pendalaman dg tujuan mencari kebenaran murni, bukan atas dorongan hawa nafsu semata..

      Delete
  2. Subhanallah, Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi khalayak kaum muslimin.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete