Sunday, 22 October 2023

Macam-macam Makna, Maksud, dan Esensi yang Terkandung dalam Kata “SANTRI”

 

(Photo created by pikisuperstar on www.freepik.com)

Oleh: Nabil Abdurahman

Setiap tanggal 22 Oktober, kita umat Islam Indonesia selalu memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Indonesia. Korelasi antara tanggal tersebut dengan santri tercermin pada adanya seruan Resolusi Jihad yang diprakarsai oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 melalui fatwanya yang ditujukan kepada seluruh kyai, santri dan elemen masyarakat lainnya untuk berjihad mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari Agresi Militer Belanda II di bawah payung NICA yang membonceng Sekutu (Inggris).

Dengan adanya peringatan Hari Santri ini, sudah seharusnya para santri dapat memahami secara mendalam dari makna, maksud, esensi, dan nilai-nilai yang terkandung di dalam kata “SANTRI” itu sendiri, agar mereka dapat memaksimalkan segala potensi diri mereka di dalam mengisi kemerdekaan bangsa ini secara serius dan penuh dengan semangat juang yang tinggi, sebagaimana yang telah diserukan dan dicontohkan oleh para kyai dan santri terdahulu, namun dalam bentuk, ragam, dan pola yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang di era milenial ini. Oleh karena itu, catatan ringan ini akan membahas seputar hal tersebut.

Thursday, 13 April 2023

Ragam Ukuran Takaran Zakat Fitrah Dalam Fiqih



 ° Dalam Kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili halaman 125, jilid 1   (versi terjemahan) diuraikan:

* 1 sha' syar'i (baghdad):

   a. Pendapat Imam Syafi'i, ahli hijaz, 2  orang sahabat Abu Hanifah:

       - 4 mud

       - 5,1/3 rithl

       - 685,5/7 dirham

       - 2,75 liter

       - 2175 gram / 2176 gram

   b. Pendapat Imam Abu Hanifah, ahli 

       fiqih iraq:

       - 8 rithl (1 mud = 2 rithl)

       - 3800 gram

       Dalam Kitab Fikih 4 Madzhab (hal 488, jilid 2) ada tambahan:

       - 4 mud

       - 2 gelas bangsa Mesir

Sunday, 22 May 2022

Download Buku/Kitab/Modul/E-Book Referensi Ilmu Tafsir dan Tafsir

  




Postingan ini berisi daftar buku-buku/kitab-kitab/modul berformat pdf atau e-book yang diambil dari berbagai sumber dan bisa anda download di sini.

Cara mendownloadnya dari hp adalah sebagai berikut:

1. Klik tulisan nama buku/kitab/modul
2. Klik tanda titik tiga seperti pada gambar berikut:

Download Buku/Kitab/Modul/E-Book Referensi Ulumul Hadits

  



Postingan ini berisi daftar buku-buku/kitab-kitab/modul berformat pdf atau e-book yang diambil dari berbagai sumber dan bisa anda download di sini.

Cara mendownloadnya dari hp adalah sebagai berikut:

1. Klik tulisan nama buku/kitab/modul
2. Klik tanda titik tiga seperti pada gambar berikut:

Download Buku/Modul/E-Book Referensi Pengantar Studi Islam (PSI)

  



Postingan ini berisi daftar buku-buku/kitab-kitab/modul berformat pdf atau e-book yang diambil dari berbagai sumber dan bisa anda download di sini.

Cara mendownloadnya dari hp adalah sebagai berikut:

1. Klik tulisan nama buku/kitab/modul
2. Klik tanda titik tiga seperti pada gambar berikut:

Tuesday, 2 November 2021

Download Buku/Kitab/Modul/E-Book Referensi Ulumul Qur'an

 



Postingan ini berisi daftar buku-buku/kitab-kitab/modul berformat pdf atau e-book yang diambil dari berbagai sumber dan bisa anda download di sini.

Cara mendownloadnya dari hp adalah sebagai berikut:

1. Klik tulisan nama buku/kitab/modul
2. Klik tanda titik tiga seperti pada gambar berikut:

Monday, 1 March 2021

MIRAS: Larangannnya dari Berbagai Agama dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Apa yang mendasari pemerintah melegalkan MIRAS (minuman keras)?

Tidak ada alasan apapun untuk melegalkan MIRAS di Indonesia, karena semua agama yang boleh dianut di Indonesia melarangnya, dan dari segi kesehatan memiliki dampak yang sangat buruk sekali.

Berikut diantara keterangan terkait larangan MIRAS dalam sumber utama agama-agama tersebut:

1. Islam

- Firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

- Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi Saw. bersabda: “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim)