Setiap tanggal 22 Oktober, kita umat Islam Indonesia selalu memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Indonesia. Korelasi antara tanggal tersebut dengan santri tercermin pada adanya seruan Resolusi Jihad yang diprakarsai oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 melalui fatwanya yang ditujukan kepada seluruh kyai, santri dan elemen masyarakat lainnya untuk berjihad mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari Agresi Militer Belanda II di bawah payung NICA yang membonceng Sekutu (Inggris).
Dengan adanya peringatan Hari Santri ini, sudah seharusnya para santri dapat memahami secara mendalam dari makna, maksud, esensi, dan nilai-nilai yang terkandung di dalam kata “SANTRI” itu sendiri, agar mereka dapat memaksimalkan segala potensi diri mereka di dalam mengisi kemerdekaan bangsa ini secara serius dan penuh dengan semangat juang yang tinggi, sebagaimana yang telah diserukan dan dicontohkan oleh para kyai dan santri terdahulu, namun dalam bentuk, ragam, dan pola yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang di era milenial ini. Oleh karena itu, catatan ringan ini akan membahas seputar hal tersebut.