(sigapnews.co.id)
Oleh: Nabil Abdurahman
Dalam Undang-undang Pemilu Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 pasal 169 dinyatakan bahwa syarat pertama dari dua puluh persyaratan mengenai calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah “bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Ini menegaskan bahwa karakter taqwa bagi seorang pemimpin bangsa Indonesia ini merupakan suatu tuntutan yang mesti dimiliki dan diaktualisasikan olehnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Allah SWT berfirman di dalam QS. al-Hujurat [49]: 13, yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.