Monday, 2 April 2012

Pemikiran Muhammad Abduh Dan Pandangannya Dalam Bidang Tafsir

(https://pasberita.com) 


Oleh: Nabil Abdurahman

Pendahuluan
Al-Quran merupakan Kitab Suci umat Islam yang keotentikannya tidak diragukan lagi; baik dari segi asal-usulnya, turunnya, riwayatnya, ayat-ayatnya, dst. Oleh karena itu, umat Islam menjadikannya sebagai sumber utama dalam mempelajari, memahami, dan menjalankan ajaran (syariat) Islam. 
Selain itu, al-Quran juga menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu dan pemadu gerakan umat Islam sepanjang empat belas abad sejarah pergerakan umat ini[1]
Dengan kedudukannya tersebut, maka pemahaman terhadap ayat-ayat al-Quran merupakan sebuah tuntutan bagi umat Islam. Namun demikian, tidak semua umat Islam bisa memahami seluruh ayat-ayat tersebut secara langsung dari nashnya, meskipun dia orang Arab[2]. Sebagaimana pada zaman Rasulullah saw,  apabila kaum muslimin mendapatkan masalah yang tidak bisa difahami pada ayat-ayat al-Quran, maka mereka menanyakannya kepada beliau. Kemudian beliau menjelaskannya[3].

NAQLI DAN 'AQLI

(www.muslim.or.id)

Oleh: Nabil Abdurahman

A.    PENDAHULUAN
Di dalam mengkaji kebenaran suatu perkara dan kesahihannya, atau di dalam menentukan bahwa sesuatu itu benar, dapat dipercayai dan diyakini, atau ketika kita ingin menetapkan dasar pijakan suatu perkara yang kita ucapkan dan kerjakan, kita memerlukan adanya bukti-bukti, tanda-tanda atau petunjuk-petunjuk yang sah dan akurat, sehingga kebenaran, kesahihan dan keyakinan itu dapat ditunjukan dan dibuktikan, dan sekaligus kita dapat memberantas keragu-raguan dan rasa was-was yang mungkin tertanam di dalam hati kita, juga dapat dijadikan pijakan yang kokoh di dalam mengerjakan suatu perkara tersebut.
Di dalam hal ini, para ulama Islam telah menentukan dua landasan pokok yang harus di pegang oleh setiap Muslim di dalam hal-hal tersebut diatas, yaitu Naqli dan 'aqli. Dimana kedua landasan tersebut merupakan pijakan yang dipakai oleh mereka, khususnya, ketika mengungkap dan membuktikan kebenaran-kebenaran dan memantapkan keteguhan dalam berkeyakinan yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu Tauhid atau akidah, dan ketika mengistinbath (mengambil dalil-dalil) dan menetapkan hukum-hukum perkara-perkara yang ada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu fikih, serta ketika menafsirkan al-Qur'an.